Cara Pembayaran Briva E-Tilang, Dapat Dilakukan dari Rumah

- 30 Maret 2021, 22:00 WIB
ilustrasi kartu atm dan briva untuk pembayaran tilang elektronik.
ilustrasi kartu atm dan briva untuk pembayaran tilang elektronik. /Pixabay/pexels.com/@pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemberlakuan sistem tilang elektronik berdampak pada lebih efesiensi kinerja Kepolisian, di beberapa wilayah di Indonesia sudah diterapkan sistem tilang elektronik.

Pelanggar yang mendapatkan mekanisme tilang elektronik (ETLE), tentunya untuk melakukan pembayaran guna tindak pemblokiran STNK oleh Kepolisian.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Instagram @ Poldametrojaya pada Selasa, 30 Maret 2021. Cara pembayaran Briva E-tilang melalui BRI dan Bank Lain.

Baca Juga: Waspadai Penipuan, ‘Rekening Bank Bisa Kosong Tanpa Peringatan’ Berikut Faktanya

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Sudah Ditransfer di Bank Ini, Cek Kabar Termin III 2021 Berikut

Baca Juga: Bukti Transaksi ATM Ditemukan, Yodi Prabowo Diduga Periksa HIV di RSCM

1. Pembayaran melalui Teller BRI

- Mengambil nomer antrian transaksi teller dan mengisi data pada slip setoran yang telah disediakan.

- Mencantumkan 15 nomer pembayaran tilang pada kolom (Nomor Rekening).

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x