Dalam perbincangan itu, ia menjabarkan tentang prinsip hukum Kuba yang dinilai berpendekatan humanis termasuk mengenai prosedur penggunaan senjata api dalam situasi tertentu.
teroriBaca Juga: Ungkap Fakta Pelaku Teror, Kapolri: Seorang Lone Wolf Berideologi ISIS dan di Drop Out dari Kampus
Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar: Apa Polisi yang Jaga Ngerti Cara Tangani Teroris?
"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar.
Haris Azhar menilai prinsip Kuba itu memiliki ukuran yang jelas bagi penegakan hukum termasuk menindak kasus terorisme dinegaranya.
"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," tutur Haris Azhar.
Hariz Azhar juga menyinggung cara aparat penegak hukum merespons situasi mencekam layaknya terorisme.
Baca Juga: Polisi Berhasil Mengungkap Identitas dan Senjata Terduga Teroris ZA Beserta Kelompoknya
"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.
Menurutnya, Kuba menjadi negara yang kuat dalam pengukuran yang menjadi landasan bagi penegak hukum mengambil tindakan.