Munarman Disebut akan Meledakkan Bom di Sidang HRS, Refly Harun: Harus Diserahkan ke Aparat

- 5 April 2021, 19:00 WIB
Munarman saat menanggapi aksi teror Mabes Polri di acara Refly Harun.
Munarman saat menanggapi aksi teror Mabes Polri di acara Refly Harun. /Tangkap layar YouTube.com/Refly Harun/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengamat Politik yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, baru-baru ini diketahui menanggapi tuduhan Denny Siregar terhadap mantan Juru Bicara FPI, Munarman.

Sebelumnya diketahui, Denny Siregar telah memberikan tuduhan terhadap Munarman akan adanya upaya peledakkan bom di persidangan Habib Rizieq Shihab yang digelar secara offline.

Tuduhan itu sebelumnya telah dibeberkan oleh Denny Siregar dalam situs blog pribadinya, dennysiregar.id pada Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Tanggapi Kegagalan Moeldoko, Refly Harun: Masih ada Celah untuk Moeldoko, Gugat Putusan Menkumham

Baca Juga: Sebut Pemerintah Punya Obsesi 'Teroriskan' FPI, Refly Harun: Ada Anggota FPI Pernah Dibaiat ISIS

Dalam tulisan tersebut, sebelumnya Denny Siregar menceritakan tentang sosok Husein al Hasny yang merupakan anggota FPI yang juga baru saja ditangkap terkait kasus terorisme.

Menurut keterangan Denny Siregar, Husein al Hasny dan beberapa personil FPI telah membuat bom Molotov untuk diledakkan di sekitar lokasi sidang Habib Rizieq Shihab.

"Sasaran utama aparat. Tapi sidang pertama, mereka takut karena ketatnya penjagaan. Mereka mundur," Tulis Denny Siregar dalam situs dennysiregar.id.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Pernyataan Ngabalin Soal Pemecatan KSP: Gak Ada yang Bisa Gantikan Moeldoko

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ngabalin, Rocky Gerung: Mundur atau Tidak, Publik Tidak Percaya pada Moeldoko

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik, Refly Harun buka suara dan menanggapi tuduhan Denny Siregar terhadap Munarman tersebut.

Menurut Refly Harun, dalam penegakkan hukum, seseorang tidak bisa menuduh orang lain sembarangan, apalagi dilakukan oleh orang yang bukan merupakan penegak hukum.

“Tidak bisa orang menuduh sembarangan, apalagi yang menuduh bukan penegak hukum,” Tegas Refly Harun, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari channel youtube Refly Harun pada Senin, 5 April 2021.

Menurut Refly Harun, tuduhan yang dilayangkan Denny Siregar terhadap Munarman tersebut adalah sebuah tuduhan yang serius.

Dirinya lalu menjelaskan, andaikan memang benar Munarman hendak melakukan hal tersebut, orang sipil yang bukan merupakan penegak hukum tetap tidak bisa melakukan tuduhan tersebut.

“Kalaupun Munarman benar-benar melakukan hal tersebut, tidak berarti kemudian masyarakat sipil non-aparat memiliki legitimasi untuk kemudian menyuruh, aparat menangkap,” jelas Refky Harun.

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan jika hal seperti itu seharusnya diserahkan ke aparat penegak hukum.  

“Hal seperti ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas dia.

Ia menjelaskan semua pihak harus bisa membedakan pengamat yang memiliki dasar ilmu pengetahuan dan pengamat yang hanya berkomentar setelah mendapat bocoran informasi dan yang hanya memberikan komentar hanya sebagai alat Propaganda.***  

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x