Masuk DPO Internasional, Jozeph Paul Zhang Akui Utusan Nabi ke-26

- 18 April 2021, 16:00 WIB
Jozeph Paul Zheng resmi menjadi buruan Polri karena mengaku nabi baru dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Jozeph Paul Zheng resmi menjadi buruan Polri karena mengaku nabi baru dan menghina Nabi Muhammad SAW. /ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI – Nama Jozeph Paul Zhang mencuat berkat dirinya mengaku sebagai nabi baru. Bukan hanya itu, narasinya juga dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Saat aksinya terendus netizen dan pihak Kepolisian, Interpol dan pihak Polisi langsung resmi melakukan pemburuan terhadap Jozeph Paul Zhang yang merupakan seorang Youtuber.

Videonya di Youtube menjadi viral dan tersebar saat ia mengaku sebagai nabi ke 26 setelah Nabi Muhammad.

Baca Juga: Usir WHO dari Indonesia saat Pandemi Flu Burung, Siti Fadilah: Jangan Nurut Terus

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018.

Saat ini pihak Keplisian RI tengah mengadakan koordinasi bersam dengan pihak imigrasi yang mengetahui mengenai data dan informasi dari Joseph Paul Zhang.

Komjen Pol Agus menyebutkan dokumen penyidikan harus tetap disiapkan untuk mendalami perkara tersebut meskipun Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia lagi.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, dikutip dari Antara, Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Muanaas Alaidid Sebut Akan Kejar Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Kemudian Bareskim Polri juga tengah melakukan kerjadama dengan kepolisian di luar negeri untuk memasukkan Jozeph Paul Zhang dlaam daftar pencian orang (DPO) agar segera melakukan deportasi dari negara tempatnya berada saat ini.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul Resmi! Polri dan Interpol Buru Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad

Agus menjelaskan jika penyidik bisa melakukan penindakan dengan membuat laporan terkait temuan konten bersifat intoleran meskipun belum menerima laporan dari masyarakat terkait penisataan agama dan nabi tersebut.

Menurut Agus, konten yang bersifat intoleran bisa membuat konflik sosial dan timbulnya keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Dukung Ukraina Lawan Rusia, Inggris Kerahkan Kapal Perang ke Laut Hitam

Tentunya hal itu bisa merusak perstauan dan kesatuan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.

Sebelumnya, beredar juga narasi dari Jozeph Paul Zhang melalui akun Youtube yang menantang agar netizen melaporkannya pada polisi setelah ia melakukan penghinaan pada Nabi Muhamamd.

Baca Juga: Karir Rizky Billar Merangkak Naik, Ungkap Ada Sesosok yang Iri dengannya

"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah," katanya.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah