“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.
Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.
“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.
Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.
“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkas Yaqut Cholil Qoumas.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya Pikiran Rakyat)