Aturan Larangan Mudik Terbaru 22 April-24 Mei 2021, Nekat Akan Kena Denda

- 22 April 2021, 17:42 WIB
Berikut aturan mudik terbaru yang direvisi pemerintah dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Berikut aturan mudik terbaru yang direvisi pemerintah dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

RINGTIMES BANYUWANGI – Semula pemerintah telah mengetatkan aturan mudik yang berlangsung dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Pada masa tersebut, mudik dilarang secara resmi oleh pemerintah mengingat risiko akan bahaya penyebaran Covid-19 yang tinggi dan berbahaya bagi masyarakat.

Namun kini pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan mudik terbaru yang diperketat bermula 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April-24 Mei 2021.

Hal itu mengartikan jika aturan pengetatan akan dilangsungkan kurang lebih satu bulan pra lebaran dan pasca lebaran.

Baca Juga: Setelah Hilang 21 Jam, Kontak dengan Kapal Selam TNI Nanggala-402 Akhirnya Bisa Dilakukan

Adapun penambahan aturan mudik yang diperkatat tersebut tak sepenuhnya satu bulan berupa larangan. Melainkan ada sejumlah aturan yang mulanya longgar kini diperketat sebelum 6 Mei 2021.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Surat Edaran No 13 Tahun 2021 mengenai larangan mudik, Satgas Covid-19 memperketat aturan terkait dengan adanya mudik yang dilarnag karan menilah antusiasme masyarakat untuk melakukan mudik sebelum periode yang dilarnag menjadi tinggi.

Untuk mengantisipasi adanya kenaikan kasus Covid-19 yang semakin parah, Satgas Covid mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai periode khusus yang akan diperketat yakni pada tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Mulanya Satags Covid-19 hanya memberlakukan larangan mudik dengan aturat ketat dan rinci mengenai mudik yang dilarang pada periode 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Kisahnya jadi Ibu Sambung dari Anak-anak Sule

Melalui aturan mudik terbaru dari surat edaran dari Satgas COvid-19, maka kini aturan mudik sebelum dan sesudah periode larangan akan diperketat.

“Selain ketentuan dalam angka 5(larangan mudik 6-17 Mei 2021), berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” isi Surat Edaran No 13 Tahun 2021 sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com.

Adapun pengetatan pada masa diluar larangan mudik 6-17 Mei ialah baik pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan pelaku penyebrangan laut melalui kendaraan bus harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk seluruh wilayah Indonesia.

Bagi yang menggunakan tes GeNose C19, maka wajib juga menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, serta Terminal  sebelum keberangkatan sebagai syarat jalan.

Selain itu, baik penumpang dari transportasi udara, laut, dan darat wajib mengisi e-HAC pada Smartphone masing-masing guna mengetahui gejala yang sedang diderita masing-masing penumpang.***

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Surat Edaran Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah