Polri Paksa Putar Balik Kendaraan Pemudik Nekat di 381 Titik, Mulai Pukul 12 Malam ini

- 5 Mei 2021, 20:30 WIB
Besok, 6 Mei 2021 pemerintah bersama Polri mulai menyebar melakukan pengecekan izin perjalanan mengantisipasi pemudik.
Besok, 6 Mei 2021 pemerintah bersama Polri mulai menyebar melakukan pengecekan izin perjalanan mengantisipasi pemudik. /Humas Jawa Barat/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik dari pemerintah Indonesia dimulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Artinya mulai malam ini, Polri telah menyebar di 381 titik untuk mewajibkan warga yang tetap nekat mudik agar putar balik menuju tempat semula.

Aturan mudik itu akan membuat seluruh kendaraan tanpa izin perjalanan diharuskan putar balik dimulai esok, 6 Mei 2021.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara pada 5 Mei 2021, Polri telah siap memulai Operasi Ketupat Jaya 2021 bagi kendaraan yang akan keluar dan masuk DKI Jakarta.

Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, Ganjar Pranowo Sebut Garis Finish Pandemi Covid-19 di Depan Mata

“Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point maupun 14 titik penyekatan akan beroperasi mulai nanti malam pukul 24.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari Antara.

Sambodo menjelaskan jika malam ini tepat memasuki Pukul 00.00 WIB atau Pukul 12 malam ini maka seluruh petugas akan memeriksa izin perjalanan masuk dan keluar DKI Jakarta.

Untuk wilayah DKI Jakarta, akan ada lebih dari 4000 personel yang berjaga pada lokasi penyekatan mudik yang tersebar di 14 titik penyekatan dan 17 titik pemeriksaan izin perjalanan.

Sejumlah 381 titik penyekatan yang akan memaksa warga putar balik disiapkan Polri di seluruh wilayah Indonesia dengan titik paling banyak di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah