Fatwa MUI, Perayaan Lebaran 2021 Dianjurkan Sholat Idul Fitri di Rumah

- 7 Mei 2021, 10:02 WIB
Tausiah MUI mengenai aturan Sholat Ied untuk perayaan Idul Fitri 2021.*
Tausiah MUI mengenai aturan Sholat Ied untuk perayaan Idul Fitri 2021.* /Pixabay/suhailsuri/


RINGTIMES BANYUWANGI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah mengeluarkan tausiah yang sesuai dengan Nomor: Kep-880/DP MUI/V/2021 mengenai anjuran sholat Idul Fitri.

Tausiah yang dikeluarkan oleh MUI pada 21 Ramadhan tersebut berisi lima poin penting mengenai tata cara perayaan Idul Fitri hingga anjuran melakukan sholat ied di tengah pandemi.

Ditandatangani oleh Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan, MUI menguraikan beberapa poin penting dari lima aturan sebelumnya.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari laman mui.or.id pada 7 Mei 2021, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penularan Covid-19.

Sesuai dengan Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 pada poin 3 yang dijabarkan lagi menjadi beberapa hal penting, MUI menyerukan seluruh umat Islam dalam rangka Idul Fitri 2021 pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk:

a) Tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19 dengan cara patuh memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan, meskipun sudah menjalani vaksinasi.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2021 untuk Status WhatsApp yang Menyayat Hati

b) Menjalani seluruh rangkaian ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri serta syi’ar Islam seperti takbir malam Idul Fitri dengan protokol kesehatan ketat.

c) Tidak melakukan kegiatan mudik lebaran demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling.

d) Melakukan pembatasan dan pengaturan yang ketat terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi resiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk sholat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dilaksanakan 11 Mei 2021

e) Hanya melakukan silaturrahim lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi resiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah.

***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah