Fatwa MUI Tentang Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2021 Perpendek Bacaan Khutbah

- 7 Mei 2021, 19:40 WIB
Pemerintah melalui Menag telah memberikan aturan mengenai tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.*
Pemerintah melalui Menag telah memberikan aturan mengenai tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.* /Pixabay/Konevi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 28 Tahun 2020 mengenai ketentuan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2021 tidak akan jauh berbeda dengan tahun kemarin.

Pasalnya, MUI secara resmi belum memberikan pembaruan mengenai tata cara untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Meski demikian, Menteri Agama (Menag) pada tertanggal 7 Mei 2021 telah memberikan surat edaran mengenai ketentuan Sholat Idul Fitri1442 Hijriah ini.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Sebagaimana Ringtimesbanyuwangi.com lansir dari mui.or.id pada 7 Mei 2021, Fatwa MUI mengenai ketentuan Sholat Idul Fitri berbunyi sebagai berikut:

1. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lain yang:

a. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 Hijriah yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelanggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Denny Darko Justru Sebut Indonesia dalam Bahaya

2. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.

Tak jauh berbeda isinya dengan surat edaran dari Menag Surat Edaran No 7 Tahun 2021, lampiran tersebut berisi mengenai poin-poin yang serupa dengan ketentuan yang lebih detail.

Baca Juga: Fatwa MUI, Perayaan Lebaran 2021 Dianjurkan Sholat Idul Fitri di Rumah

Isi surat edaran Menag Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dapat Anda lihat di Ringtimesbanyuwangi.com tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi Covid-19.***

 

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah