Kemudian dua orang tersangka ini berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bengkalis guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka mengaku barang bukti sabu-sabu itu akan dibawa menyeberang ke Sungai Pakning dan milik A yang kini masih buron.
"Selain bukti diduga sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan, tiga unit ponsel serta uang tunai Rp300 ribu," kata Kapolsek.
Baca Juga: STOP! Persebaran Virus COVID-19 Dengan Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Di Rumah
Sementara itu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Jufrizal, SE melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Langganan (Hubla), Mulyadi membenarkan bahwa inisial YH (24) merupakan pekerja lepas mengemudikan mobil tangki milik Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
"YH bukan pegawai PDAM, ia hanya diperbantukan mengemudikan mobil tangki saat ada pesanan air bersih," kata Mulyadi.