DPR Ingin Daftar Haji di Indonesia Disarankan Dibuka sejak Masih Bayi

- 14 Maret 2020, 19:15 WIB
KA'BAH.*/REUTERS
KA'BAH.*/REUTERS /

RINGTIMES – Semakin panjangnya daftar tunggu haji, bahkan sampai 40 tahun, DPR mendesak agar ¬pendaftaran ibadah haji bisa sejak bayi.

Serta dengan setoran biaya haji juga perlu dinaikkan dari ¬Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta sehingga nilai manfaatnya semakin tinggi.

Hal itu terungkap dalam diseminasi pengawasan dana haji di Hotel Mason Pine, Padalarang, Minggu, 9 Februari 2020.

Baca Juga: Total Pasien Positif COVID-19 di Tanah Air 69 Orang, Dua di Antaranya Bayi


Acara menghadirkan narasumber yakni anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Suhaji Lestiadi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Sjadzily, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ajam Mustajam, Ketua Umum MUI Bandung Barat KH M Ridwan, dan Kepala Kemenag Bandung Barat Ahmad Sanukri. 

Menurut Tubagus Ace Hasan, daftar tunggu haji di Indonesia sudah ada yang mencapai 40 tahun, terutama di Sulawesi Selatan. 


"Sementara di provinsi-provinsi lain rata-rata minimal 15 tahun seperti di Jawa Barat sudah 17 tahun. Daftar tunggu haji ini akan semakin panjang," ujarnya.

Baca Juga: Saling Tuduh, China dan AS Debatkan Asal COVID-19


Kementerian Agama, menurut Ace Hasan, menentukan Muslimin yang bisa mendaftar haji apabila berusia minimal 12 tahun sehingga kalau daftar tunggu hajinya 40 tahun, baru bisa berangkat haji saat 52 tahun.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x