Ditengah Pandemi COVID-19, Polisi Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Sabu

- 30 Maret 2020, 17:45 WIB
/

 

RINGTIMES – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengagalkan peredaran 11 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan enam pengedar yang memanfaatkan situasi di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan para pengedar narkoba yang ditangkap beserta barang bukti memanfaatkan peluang dari pandemi COVID-19 untuk memuluskan jalannya peredaran barang haram tersebut.

“Celah ini dimanfaatkan, di mana dalam pemberitaan di ketahui polisi sibuk membantu menangani masalah pandemi corona di berbagai wilayah Indonesia, mengawasi orang tak berkumpul, kesibukan kami atas corona itu justru dimanfaatkan oleh mereka untuk tetap mengedarkan narkoba” ujar Ronaldo di Jakarta, Senin.

Enam tersangka yang diamankan yakni SA (30), AW ( 30 ), NR alias R (34), MAS alias K (34), AS alias T (34), AW als B ( 35 ) dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Baca Juga: Satu Pasien Positif COVID-19 di Bali Dinyatakan Sudah Sembuh

Sementara itu, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari terungkap kasus sebelumnya, yakni ditemukannya peredaran satu kilogram sabu yang di kirimkan dua orang kurir kepada pembeli di Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Arif mengatakan dirinya dan pihaknya sudah menduga adanya suatu jaringan pengedar sabu yang memanfaatkan situasi pandemi corona.

“Kita telah menduga memang akan dimanfaatkan pada waktu waktu tertentu, seperti saat ini digunakan oleh para pengedar atau jaringan narkotika untuk memuluskan aktivitasnya” ujar Arif.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah