Cegah COVID-19, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

- 12 April 2020, 19:55 WIB
/

RINGTIMES - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah.

Baca Juga: Diskon Lur..!, Cukup Belanja #Dirumahaja Untuk Produk Osing Deles

Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita.

Baca Juga: Huawei P40 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Dia Harga dan Spesifikasinya

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x