Selama Covid-19, Kemenhub Serahkan Aturan Ojek Daring Ke Pemda

- 13 April 2020, 22:00 WIB
/

Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran COVID 19,” katanya.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Permenhub 18/2020 di mana pada pasal 11 ayat 1d dinyatakan bahwa ojek daring masih bisa mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti disemprot disinfektan dan lainnya.

Peraturan itu tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di mana kendaraan roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah