Terdapat pula konsekuensi bagi warga yang melanggar aturan tersebut, yaitu dengan mengembalikan uang yang telah diberikan.
Tetapi, jika warga yang melanggar tidak mengembalikan uang tersebut, maka akan diancam pidana.***
Baca Juga: Usai Menerima Sembako, Tukang Becak Meninggal dekat Posko Covid-19
Sumber: Pikiran-rakyat.com dengan judull Tak Mudik Selama Wabah Virus Corona? Warga Trenggalek Siap-siap Dapat Rp 600.000 per Bulan