Akhirnya, 3 Pelaku Penolakan Jenazah Perawat Corona Segera Disidang

- 29 April 2020, 11:20 WIB
/

RINGTIMES - Masih ssangat teringat di benak soal tragedi penolakan jenazah perawat pasien virus corona (COVID-19) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Nuria Kurniasih, seorang perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, meninggal dunia pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

Perawat berusia 38 tahun itu meninggal dunia setelah terpapar virus corona saat bertugas merawat pasien di RSUP dr. Kariadi.

Baca Juga: 5 Alasan Pria Selalu Kembali Setelah Membuat Sakit Hati, Cek Faktanya

Meninggalnya sang perawat menarik simpati masyarakat Indonesia, terlebih setelah munculnya aksi penolakan jenazah di Dusun Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Tak cuma sekali, jenazah almarhum sempat ditolak warga setempat sebanyak tiga kali.

"Jadi memang dari Semarang sudah tiga kali dihentikan karena ada kabar bahwa sekelompok warga tidak ingin jenazah istri saya dimakamkan di situ," ujar Joko Wibowo, suami almarhum, dikutip dari tayangan Youtube Najwa Shihab yang diunggah pada Rabu, 15 April 2020 lalu.

Baca Juga: Membludak!, Sebanyak inikah Warga Jakarta Barat yang Positif Corona

Atas tragedi penolakan jenazah tersebut, pihak kepolisian setempat akhirnya turun tangan.

Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi provokator aksi penolakan tersebut.
Ketiga pelaku tersebut adalah THP (31), BSS (54) dan S (60), yang merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat.

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto menyebut, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Jika Eksploitasi Alam Tak Berhenti, Pandemi Ganas Akan Sering Muncul

sumber berjudul : Terancam Penjara Bertahun-tahun, 3 Pelaku Penolakan Jenazah Perawat Corona Segera Disidang

"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ucap Budi, dikutip RINGTIMES.com dari Antara.

Masing-masing pasal tersebut, membuat ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan dan tujuh tahun.

Hampir setengah bulan setelah korban dimakamkan di TPU Bergota, Randusari, Semarang Tengah, kini ketiga tersangka akan segera menghadapi persidangan.

Baca Juga: Tengah Menjadi Perhatian, Ashanty : Kondisinya Sempat Tak Stabil

Dikutip dari Tribratanews Jawa Tengah, Polres Semarang sudah melimpahkan tiga berkas tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

"Berkas penyidikan tahap satu selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, pada Senin 27 April 2020 lalu.

Barang bukti yang diserahkan berupa telepon genggam serta video dokumentasi saat aksi penolakan jenazah terjadi.

Baca Juga: Tengah Menjadi Perhatian, Ashanty : Kondisinya Sempat Tak Stabil

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Semarang Rahmat Wibisono sendiri sudah memastikan bahwa Berkas Acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap atau P21.

"Tersangka siap dibawa ke persidangan," kata Rahmat.( Penulis : Sophia Tri Rahayu)

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah