Kabar Baik, Iuran BPJS Mulai 1 Mei 2020, Akan Kembali Ke Tarif Lama

- 30 April 2020, 22:24 WIB
/

RINGTIMES - Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan kembali ke tarif lama mulai besok tanggal 1 Mei 2020.

Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Presiden disebutkan iuran program jaminan JKN-KIS yang harus dibayar antara lain sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Baca Juga: Pasien Sembuh Corona Tembus 10.000, Angka Pertama Kali salip Jumlah Kematian

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari BPJS Kesehatan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 terkait pembatalan Peraturan Presiden Pasal 34 Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas mengatakan pemberlakuan iuran yang sesuai dengan putusan MA itu akan dimulai terhitung 1 Mei 2020.

Untuk iuran bulan Januari hingga Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 yakni sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Baca Juga: Jangan Lewatkan!! Bulan Mei 2020 Akan Ada 3 Fenomena Astronomi

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya.

Namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” tutur Iqbal.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah