Belum Serahkan Laporan APBD, Penyaluran DAU Sejumlah Pemda Ditunda

- 3 Mei 2020, 15:20 WIB
/

Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD serta selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam penanganan Covid-19, maka Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan Dana Bagi Hasilnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 35 tahun 2020.

Baca Juga: UPDATE Sebuah Alat 'Penangkal COVID-19' Dibanderol Rp 2,5 juta

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, Rahayu mengatakan, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD. Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah. Hal itu terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian. 

"Evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan atau penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah . "Penundaan diberikan pada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35 tahun 2020," tuturnya.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 5,3 sr Hari Ini 3 Mei 2020 Mengguncang Bandarlampung

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Penyaluran DAU Sejumlah Pemda Ditunda, Belum Serahkan Laporan APBD

Adapun kriteria PMK no 35 tahun 2020 tersebut, adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%. Kedua adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah. Sementara ketiga adalah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial (JPS), dan memulihkan perekonomian di daerah.

Dia menambahkan, sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada Mei 2020, apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan. Namun, apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refokusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah