RINGTIMES BANYUWANGI - Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, kini Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha diterbitkan.
Surat edaran yang ditandatangani pada 17 Maret 2020 itu diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: Terancam Krisis Mengalahi 1990! Beginilah Keadaan Hong Kong Saat Ini
Diberitakan oleh Prfmnews.pikiran-rakyat.com, Ketentuan yang diberikan untuk ara pekerja buruh itu yakni:
Pertama, Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Kedua, Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
Baca Juga: Uji Swab Massal Masih Dipertimbangkan, Akibat 3 Penumpang KRL Positif Corona
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Perlu Diketahui, Berikut Ketentuan Gaji untuk Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
Ketiga, Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.