Menteri Perhubungan Nyatakan Mudik Tetap Dilarang Kecuali untuk Syarat Ini

- 6 Mei 2020, 15:26 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Iring-iringan suara takbir "Allahu Akbar" serta ungkapan rasa syukur "Alhamdulillah" terdengar jelas dari sejumlah orang, setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan beberapa hal mengenai kebijakan berpergian untuk pejabat negara. 

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk bepergian. 

"Bepergiannya untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi tidak untuk keperluan mudik," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: TERNYATA! begini Cara Menggunakan Lampu High Beam dengan Benar

Budi menjelaskan pernyataan tersebut berdasarkan salah satu penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," ucapnya. 

Ia kembali mencontohkan dirinya yang diperbolehkan untuk bepergian ke Palembang untuk mengecek LRT Sumsel, namun tidak pulang ke rumah atau mudik.

Baca Juga: Jenazah Didi Kempot Tak Dikafani Saat Dimakamkan?, Berikut Faktanya

“Termasuk kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi enggak mudik,” katanya.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x