Tiongkok Ancam Matikan Internet Indonesia Jika Pemerintah Tolak TKA

- 7 Mei 2020, 14:48 WIB
/

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Beredar kabar tentang ancaman terkait Tiongkok yang akan mematikan jaringan internet di Indonesia apabila pemerintah Indonesia menolak kedatangan para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok.

 

Kabar tersebut muncul di sebuah unggahan salah satu pengguna akun Twitter Intelektual Jadul @plato_ids pada 30 April 2020, pukul 18.46 WIB.

 

Dalam unggahannya akun Twitter Intelektual Jadul menuliskan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Seorang Wanita di AS Tewas Diterkam Buaya Peliharaan Temannya

"Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA China. Beijing China ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA China. Ancaman Partai Komunis China sangat seriius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia. *Infovalid*."

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) berdasarkan hasil penelurusan, klaim yang menyebutkan Tiongkok akan mematikan seluruh jaringan internet Indonesia apabila pemerintah menolak kedatangan TKA Tiongkok adalah keliru atau salah.

Faktanya, Tiongkok bahkan tidak memiliki wewenang apapun untuk mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia.

Baca Juga: Begini Penjelasan Gus Miftah Terkait Agama Didi Kempot Diperdebatkan

Sepertikami kutip dari artikel berjudul Tiongkok Ancam Matikan Internet Indonesia Jika Pemerintah Tolak TKA Tiongkok, Cek Faktanya

Kewenangan terkait pemblokiran internet telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b). Berikut bunyinya:

 

"Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektornik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"

"Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,"

Baca Juga: Berikut 3 Manfaat Jus Seledri yang Baik untuk Kulit, Bisa Melembabkan

Sedangkan untuk teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan Tiongkok. Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

 

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah — dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” katanya.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah