5.400 Pegawai Dirumahkan, Perusahaan Tak Melapor Kasus Virus Corona

- 11 Mei 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi PHK.*
Ilustrasi PHK.* /PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI  -  Pegawai PT Denso di Cibitung, Kabupaten Bekasi terpaksa dirumahkan Sebanyak 5.400 pegawai. Hal itu dilakukan setelah delapan pegawai di perusahaan pendingin udara itu terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan satu pegawai di antaranya meninggal dunia.

 Bahkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menuturkan, sebanyak delapan pegawai PT Denso dinyatakan positif terpapar virus corona. Sedangkan satu di antaranya menginggal dunia yang merupakan warga Kota Bekasi

"Pada saat kami kunjungan melakukan tracking kontak yang berkomunikasi dengan pegawai yang terpapar positif. Dan pendataan sebanyak 70 orang dalam pemantauan (ODP)," ucapnya.

Baca Juga: Saat Pulang Tanpa Gejala, Pemudik dari Jakarta Ini Positif Covid-19

Sumber Berjudul: Perusahaan Tak Melapor Ada Kasus Virus Corona, 5.400 Pegawai Harus Dirumahkan

Kemudian, 70 ODP dilakukan rapid dan swab test, hasilnya negatif. Namun untuk keamanan kesehatan, hingga saat ini perusahaan harus merumahkan seluruh pegawai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Di luar yang positif ada 70 ODP yang kami periksa dan hasilnya negatif. Namun demi pencegahan, yang lainnya dirumahkan," kata dia. Sayangnya Alamsyah tidak menjelaskan riwayat delapan pegawai yang positif.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup menyayangkan sikap perusahaan yang tidak melapor jika pegawainya terpapar virus corona.

Baca Juga: Sempat Kabur dari Patroli PSBB, Dua Mahasiswa Ini Berhasil Diamankan

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x