FPI Bubarkan diri Karena Akan Bergabung dengan NU

- 11 Mei 2020, 14:00 WIB
Kuasa hukum FPI bersama puluhan Laskar Pembela Islam mendatangi Markas Polisi Resor Bogor 14 Februari 2017 untuk meminta penangguhan penahanan tersangka perusakan sekretariat GMBI.*
Kuasa hukum FPI bersama puluhan Laskar Pembela Islam mendatangi Markas Polisi Resor Bogor 14 Februari 2017 untuk meminta penangguhan penahanan tersangka perusakan sekretariat GMBI.* /PR/

RINGTIMES BANYUWANGI  – Dari Pemilik akun Facebook Gie Harsono mengunggah foto sekumpulan orang yang mengenakan seragam banser dengan beberapa orang berada di atas panggung yang diambil dari belakang. Ia juga menambahkan narasi yang menyebut FPI resmi membubarkan diri.

Hore FPI membubarkan diri (dan) ingin bergabung menjadi warga NU, Alhamdulillah,” tutur akun Gie Harsono.

Mafindo melaporkan sebagaimana dikutip RINGTIMES BANYUWANGI , informasi yang diklaim oleh Gie Harsono merupakan berita yang keliru atau hoaks.

Baca Juga: Andre Membagikan Kisah Dibalik Profesinya Sebagai Pelawak?Cek Faktanya

Sumber Berjudul: Cek Fakta: FPI Bubarkan Diri Karena Ingin Bergabung dengan NU, Simak Faktanya

Berdasarkan hasil penelusuran, foto yang diunggah Gie Harsono itu merupakan agenda apel akbar barisan ansor serbaguna Nahdlatul Ulama atau banser se-Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Bondowoso sekaligus aksi deklarasi gerakan rabu putih.

Foto tersebut diambil dari artikel dengan judul “KH Ma’ruf Amin Berharap ke Depan Ada Kader Ansor yang Jadi Presiden RI” dan “Di Hadapan Ribuan Kader Kiai Ma'ruf Bernostalgia Saat Pimpin Ansor Koja”.

Agenda itu dihadiri merupakan rangkaian kampanye Pilpres yang digelar pada Rabu 10 April 2019 dihadiri oleh tokoh ternama seperti Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: PT Japfa Comfeed Indonesia Buka Lowongan Kerja 2 Posisi Lulusan D3

Klaim yang menyebut FPI membubarkan diri karena ingin bergabung dengan NU tidak benar karena dari sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh FPI, mereka mengatakan organisasinya hingga kini tetap ada hanya saja tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sebuah kesempatan, Sekretaris Umum FPI Munarman menilai FPI tidak memerlukan lagi SKT karena menurutnya organisasi itu tetap legal di Indonesia.

Munarman menyebut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 sebenarnya tidak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri karena pengajuan tersebut hanya bersifat fakultatif.

Baca Juga: VIRAL Video Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pembunuh Gadis di Bantaeng

“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” tutur Munarman.

Selain itu Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro juga mengatakan bahwa SKT dari Kemendagri yang diajukan ormas bersifat tidak wajib. Dengan demikian FPI tetap bisa berkegiatan meski tanpa adanya SKT.

Maka unggahan Gie Harsono dapat digolongkan sebagai false context yakni konten yang asli telah dipadankan dengan konteks informasi yang salah.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Motor Nyebur, Puluhan Pemuda Brebes Pasrah Tak Menemukan Tempat Kabur

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah