Polisi Menemukan Pungli dalam PSBB

- 13 Mei 2020, 21:30 WIB
ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN
ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN /

RINGTIMES BANYUWANGI - Modus pungli yang memanfaatkan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung diketahui oleh Polresta Bandung melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Aksi pungli itu melibatkan lima orang terduga pelaku, yakni MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23). Mereka mereka menggunakan modus penjualan stiker yang diklaim bisa meloloskan kendaraan saat melewati pos PSBB,” ungkap Wakapolresta Bandung selaku ketua satgas, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Bandung, Rabu (13/5).

Antonius menambahkan bahwa, pelaku melakukan penjualan secara memaksa untuk membeli stiker yang dapat digunakan untuk meloloskan kendaraan di pos PSBB. Stiker itu harganya Rp150.000 dan apabila melintas berikutnya dikenakan pungutan Rp5.000 sampai Rp10.000.

Baca Juga: Ayo Cek dan Laporkan Secara Online Bansos Covid-19 di Banyuwangi


Stiker yang dijual untuk pungutan liar itu bertuliskan "KAWAL 1" yang nantinya ditempel di kendaraan para korban. Para pelaku, kata Antonius, menyasar kepada kendaraan atau truk angkutan barang dan sembako yang mengarah ke Bandung.

"Padahal kendaraan-kendaraan angkutan itu memang diprioritaskan untuk beroperasi saat PSBB, namun itu malah jadi modus para pelaku," kata dia.

Apabila para sopir angkutan kendaraan tidak mau menuruti jual paksa itu, menurutnya para pelaku bakal melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.

Baca Juga: Erat Kian Memudar

"Ini baru puluhan yang terlihat dari catatan mereka, tapi kita cari catatan yang penuh, kita akan dalami lagi mereka setornya kemana," ujar dia.

Dengan diamankannya para pelaku, dia menyampaikan bahwa para sopir angkutan sembako yang melintasi wilayah Kabupaten Bandung tidak perlu kembali khawatir. Menurutnya timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap aksi pungli yang memanfaatkan situasi PSBB.

"Proses juga kita gelar, nanti sifatnya apakah bakal dilakukan penindakan hukum, atau sanksi administrasi dan pembinaan, kita lihat nanti," tuturnya. (*)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x