Kemudian mana yang seperti hari ini tepat di level 4, warna merah, berat dan hanya 30% boleh berkegiatan.
"Kemudian mana yang turun kewaspadaan nya di level kuning yang cukup berat di mana PSBB nya proporsional, kegiatan boleh 60% dan mana yang masuk ke level dua warna biru moderat di mana kegiatan 100 persen tapi tidak ada kerumunan. Mana yang hijau, aman boleh 100 persen kerumunan tapi tetap menjalankan protokol kesehatan, “kata dia.
Baca Juga: Benarkah Jokowi Sarankan Minum Ajinomoto Agar Pintar? Cek Faktanya
Saat ini tidak ada daerah yang termasuk level hijau kota kabupaten. Hanya ada empat daerah yang masih zona biru, sembilan di zona kuning dan 14 di zona merah.
Dengan kondisi tersebut, Ridwan Kamil tetap menegaskan bahwa provinsi hanya merekomendasikan salat ied di rumah, tidak di kerumunan atau tempat umum mengacu pada level kewaspadaan kota kabupaten yang belum termasuk pada level satu atau zona hijau.
Meski demikian, kata Ridwan Kamil, pemerintah kota kabupaten bisa mengizinkan tingkat desa/kelurahan untuk menggelar salat ied jika dibuktikan dengan kondisi daerah tersebut masuk zona hijau.
Baca Juga: Yayasan Temasek Singapura Memesan 2,5 Juta Masker
"Kalau tingkat desa/kelurahan dinyatakan hijau kami persilahkan ke bupati wali kota mengambil kebijakan yang proporsional pada desa kelurahan yang hijau," kata dia.
"Pemerintah provinsi tetap rekomendasi Idulfitri di rumah dan serahkan ke kota kabupaten jika ada bukti desa kelurahan tersebut masuk zona hijau," ucap Ridwan Kamil menegaskan.(Penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Sempat Jual Mobil Korban, Pelaku Perampokan Pembunuhan Garry Berhasil Ditangkap