Kali ini, Bahar Smith Ditempatkan di Lapas Kelas 1 Nusakambangan

- 20 Mei 2020, 20:35 WIB
HABIB Bahar Smith.*
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/

RINGTIMES BANYUWANGI  - Habib Bahar bin Smith menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami baru dapat pemberitahuan (rencana pemindahan Habib Bahar) tengah malam. Pukul 06.00 WIB tadi tiba di Wijayapura, terus menyeberang, sampai Lapas Batu pukul 06.35 WIB," kata Kepala Lapas Kelas I Batu Erwedi Supriyatno saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Oleh karena Lapas Batu dikhususkan untuk napi berisiko tinggi (high risk), kata dia, Habib Bahar ditempatkan dalam satu kamar sendiri tanpa ada napi lainnya.

Baca Juga: Geger, Hujan Es di Meksiko Berbentuk Virus Corona!

Sumber Berjudul: Bahar Smith tempati Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

"Kalau di Lapas Batu 'one man one cell (satu orang satu sel, red.)', karena 'high risk'. Jadi sendirian (dalam satu kamar)," tegasnya.

Ia mengatakan proses pemindahan Habib Bahar hingga penerimaan di Lapas Batu telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Bahkan, kata dia, pihaknya juga melaksanakan SOP yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Permohonan Honorer agar Diangkat Jadi PNS Ditolak MK? Simak Faktanya

Seperti diwartakan ANTARA, pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5). (Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah