Fakta atau Hoaks, Hutang Kian Menumpuk Tiongkok Kibarkan Bendera di Indonesia

- 27 Mei 2020, 13:05 WIB
Bendera Tiongkok
Bendera Tiongkok //Pixabay/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang menjelaskan bahwa Tiongkok telah bertindak semena-mena lantaran hutang Indonesia yang kian menumpuk.

Kabar itu diunggah oleh pengguna akun Facebook Ananda Naris yang menyebut Tiongkok telah memasang bendera di wilayah Indonesia, tepatnya dalam sebuah peresmian proyek di Maluku Utara.

Tindakan tersebut dapat diartikan bahwa Tiongkok sudah merasa tidak takut mengibarkan bendera di Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Juga: WHO Hentikan Uji Coba Obat Klorokuin di Indonesia?, Simak Faktanya

Bahkan, unggahan tersebut juga diperkuat dengan tautan artikel yang disematkan dengan judul "Bendera China Berkibar di Maluku Utara Saat Peresmian Proyek" yang dimuat dalam salah satu pemberitaan nasional.

Selain tautan tersebut, pengunggah juga menuliskan narasi sebagai berikut:
 
"Ya gmn lgi Indonesia utang nya bnyak sama China maka nya China GK takut sama pemerintah an skrng," demikian bunyi narasi yang diunggah pengguna Facebook Ananda Naris pada Sabtu, 23 Mei 2020.

Baca Juga: Menuju Normal Baru Inilah 25 Kota/Kabupaten uang Dijaga TNI-Polri

Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Kominfo RI, terdapat fakta yang berbeda dengan klaim narasi yang santer beredar dalam media sosial tersebut.

Secara pasti, tautan berita yang dicantumkan dalam unggahan itu ternyata sudah ada sejak lama.

Melansir dari salah satu pemberitaan nasional, artikel tentang pengibaran bendera Tiongkok itu sudah terbit pada Sabtu, 26 November 2016.

Baca Juga: Menuju Normal Baru Inilah 25 Kota/Kabupaten uang Dijaga TNI-Polri

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Beredar Kabar Tiongkok Kibarkan Bendera di Indonesia Lantaran Hutang Kian Menumpuk, Cek Faktanya!

Saat itu, terdapat laporan yang menyampaikan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tepatnya, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.
 
Namun begitu, bendera itu akhirnya diturunkan. Terlebih, PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
 
Adapun penurunan bendera asing ini dilakukan karena dipastikan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Baca Juga: Seorang Penjelajah Waktu Ramalkan Akhir Corona dan Gagalnya Trump?

Dalam detailnya, diketahui bendera asing itu dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia.

Bahkan, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.
 
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan terjadinya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tak takut terhadap pemerintahan sekarang, terbukti salah.

Baca Juga: Kabar Duka Meninggalnya Mamah Dedeh Adalah Hoaks? Simak Selengkapnya

Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x