Fakta atau Hoaks, Benarkah TKA Tiongkok Kibarkan Benderanya di Maluku Utara

- 27 Mei 2020, 17:05 WIB
TANGKAPAN layar terkait kabar penurunan bendera Tiongkok yang sebelumnya berkibar di daerah Maluku Utara.*
TANGKAPAN layar terkait kabar penurunan bendera Tiongkok yang sebelumnya berkibar di daerah Maluku Utara.* /YouTube/

RINGTIMES BANYUWANGI - Tersiar kabar di media sosial Facebok beredar sebuah kabar yang menyebutkan bahwa adanya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tidak takut terhadap rezim Joko Widodo-Ma'aruf Amin.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

Kabar yang menyebutkan bendera Tiongkok berkibar di Maluku Utara yang disebabkan tidak takut terhadap rezim Joko Widodo-Ma'aruf Amin pertama kali dibagikan oleh salah satu pengguna Facebook dengan mencantumkan tautan sebuah artikel.

Baca Juga: WHO Hentikan Uji Coba Obat Klorokuin di Indonesia?, Simak Faktanya

Artikel yang dibagikan pengguna Facebook bernama Ananda Naris pada Sabtu 23 Mei 2020 membagikan tautan artikel itu dengan narasi sebagai berikut.

"Ya gimana lagi Indonesia utangnya banyak sama Tiongkok makanya Tiongkok enggak takut sama pemerintahan sekarang," tulis akun Ananda Aris.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Senin 25 Mei 2020, memberikan fakta sebenarnya demi meluruskan mengenai kabar salah tersebut.

Baca Juga: Menuju Normal Baru Inilah 25 Kota/Kabupaten uang Dijaga TNI-Polri

Seperti kami kutip dari artikel berjudul TKA Tiongkok Dikabarkan Kibarkan Benderanya di Maluku Utara Sebab Tidak Takut Jokowi, Simak Faktanya

Tautan artikel tersebut hasil lansiran dari salah media Nasional pada Sabtu 26 November 2016.

Media Nasional tersebut melaporkan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.

Namun bendera itu akhirnya diturunkan oleh Marinir TNI Angkatan Laut (AL). PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Seorang Penjelajah Waktu Ramalkan Akhir Corona dan Gagalnya Trump?

Penurunan bendera asing ini dilakukan karena melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang bendera Indonesia, serta dikibarkan di tempat umum.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kabar pengibaran tersebut sudah lama terjadi dan kemudian diviralkan kembali dengan ditambahkan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: WHO Hentikan Uji Coba Obat Klorokuin yang Digunakan Oleh Pemerintah RI

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x