Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penyelenggaran salat Jumat di daerah zona kuning, kemudian Perwal 32/2020, menjadi dasar pembukaan kembali Masjid Raya Bandung untuk salat berjamaah dan salat Jumat.(Tim PRMN)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penyelenggaran salat Jumat di daerah zona kuning, kemudian Perwal 32/2020, menjadi dasar pembukaan kembali Masjid Raya Bandung untuk salat berjamaah dan salat Jumat.(Tim PRMN)
Editor: Sophia Tri Rahayu
Sumber: Pikiran-Rakyat.com