Simak Cara Pengambilan PIN Untuk Calon Siswa Baru PPDB Jatim 2020

- 8 Juni 2020, 15:24 WIB
ILUSTRASI pelajar yang kembali bersekolah di tengah pandemi Covid-19.*
ILUSTRASI pelajar yang kembali bersekolah di tengah pandemi Covid-19.* /pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengambilan PIN penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Jawa Timur dibuka hari ini (Senin, 8/6/2020) hingga Sabtu (20/6/2020) mendatang.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses website ppdbjatim.net.

“PERHATIAN!!, Bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Perlombaan, DIMOHON untuk melakukan proses pengambilan PIN paling lambat tanggal 12 Juni 2020,” bunyi pengumuman di website ppdbjatim.net.

Setelah mengambil PIN pendaftaran jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi perlombaan, calon peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 16 Juni 2020.

Baca Juga: Hongkong dan Taiwan Menolak Berada di Bawah Pemerintahan RRC

Berikut tata cara pengambilan PIN bagi calon peserta didik baru di Jawa Timur;

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN;
  2. Melihat Data Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5;
  3. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal;
  4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili;
  5. Menentukan titik lokasi rumah;
  6. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Baca Juga: Terbaru!, Rekomendasi 3 HP Gaming Memiliki Harga Murah Berspek Dewa

Sedangkan tata cara pengambilan PIN bagi siswa lulusan Jatim tahun 2020 yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya adalah sebagai berikut;

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.
  2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.
  3. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  5. Menentukan titik lokasi rumah.
  6. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Untuk tata cara pengambilan PIN bagi siswa luar Jatim atau lulusan Jatim tahun lalu sebagai berikut;

  1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
  2. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim tahun lalu, mengisi identitas pribadi: NISN, Nomor Peserta Ujian Nasional sesuai Ijazah/SHUN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
  3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
  4. Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 dari sekolah asal dengan melihat di situs : https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/ dan diverifikasi oleh operator dari SMA/SMK.
  5. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  6. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  7. Menentukan titik lokasi rumah.
  8. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
  9. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.**

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x