Bagi Habib Rizieq, ketika Pancasila justru dibuat di dalam Undang-Undang, maka sama halnya dengan menurunkan derajat dan harkat martabat Pancasila itu sendiri.
Baca Juga: Viral! Mahasiswa yang Pukul KO Bule Amerika Diduga Asal Indonesia
“Tidak boleh HIP diturunkan harkat martabatnya hanya menjadi sekelas UU. Maka RUU HIP ini telah menurunkan derajat, harkat, martabat dan kelas terhadap haluan ideologi pancasila dari semula (sebagai) landasan konstitusi malah jadi sekelas UU,” tegasnya.