“Modusnya dengan dipasang jebakan. Yang kita tangkap ini dijerat kakinya, tanpa dibunuh, akan mati sendiri. TKP-nya di Gayo Lues, kemudian kita tangkap di Aceh Timur,” jelasnya.
Ia menyebutkan, para tersangka mengaku membuka harga tawaran terhadap bagian tubuh hewan dilindungi tersebut mencapai Rp 100 juta.
Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990 terkait tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.***