Gedung DPR Dikepung Tiga Kelompok Masa, Mereka Menuntut RUU HIP Dibatalkan

- 16 Juli 2020, 14:02 WIB
Apel sejumlah ormas di Sumedang tolak RUU HIP
Apel sejumlah ormas di Sumedang tolak RUU HIP /Doc RRI

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada hari Kamis, 16 Juli 2020, gedung MPR/DPR RI di Senayan, Jakarta, dikepung massa.

Terlihat tiga kepungan masa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung itu.

Ketiga kelompok pengunjuk  rasa tersebut menyampaikan aspirasi yang berbeda. Satu kelompok menyuarakan menuntut pembatalan pembahasan Omnibus Law, sedangkan Dua kelompok menyuarakan tuntutan pembatalan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Diketahui massa yang menuntut pembatalan RUU HIP merupakan kubu Persaudaraan Alumni (PA 212), FPI, dan lainnya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di galamedianews.com dengan judul Tiga Kelompok Massa Mengepung Gedung DPR, Tuntut RUU HIP Dibatalkan

Mereka berkumpul dengan tuntutan menolak dan mendesak pembatalan RUU HIP.

Kelompok massa satunya dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menuntut hal yang sama. Mereka terlihat melakukan aksi dibelakang gedung DPR, di jalan Gelora.

Sementara itu, satu lagi kelompok massa terdiri dari para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) menuntut menolak Omnibus Law.

Baca Juga: Secara Gamblang Parto Tak Setujui Hubungan Putrinya Amanda Caesa dan Billy Syahputra

Aparat kepolisian membagi ruang antara massa yang berbeda tuntutan. Polda Metro Jaya juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI memang menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi di Gedung MPR/DPR, hari ini. Mereka akan menuntut pencabutan RUU HIP dari prolegnas.

Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif menyebutkan, aksi digelar bersamaan dengan sidang paripurna untuk penutupan masa sidang DPR/MPR.

Baca Juga: Tampil Bak Selebriti Hollywood, Meghan Markle Bonding Rambutnya dan Tinggalkan Busana Tertutup

"Tuntutan kami masih sama, bahwa maklumat MUI belum ditanggapi serius oleh DPR RI. Tuntutan umat dan ormas di berbagai kabupaten kota dan provinsi juga sampai saat ini belum ditanggapi," katanya.

"Kami akan terus berjuang sampai RUU ini betul-betul dicabut, dibatalkan tanpa syarat apapun," sambung dia.

Pemerintah sendiri menyebut akan menyatakan sikap resminya dan meminta penundaan pembahasan RUU HIP ke DPR. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Baca Juga: Di kedalaman 2.400 Meter Laut Kuno, Telah ditemukan Makhluk Hidup Aneh Seperti Alien

Sebelumnya, pemerintah baru mengumumkan keputusan mengenai penundaan pembahasan RUU HIP tersebut kepada publik dan disampaikan sebatas komunikasi secara politis ke DPR.

Mahfud menjelaskan, pemerintah meminta menunda pembahasan RUU HIP didasarkan pada dua alasan, yakni pertama ingin fokus kepada penanganan Covid-19.

Kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.***(Lucky M.Lukman/Galamedianews)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah