Pesepeda Tidak Akan Diperbolehkan Selama Satu Bulan, Polisi akan Tilang dan Beri Denda

- 16 Juli 2020, 15:30 WIB
PESEPEDA melintas di Jalan dan dikabarkan akan dikenakan tilang.*
PESEPEDA melintas di Jalan dan dikabarkan akan dikenakan tilang.* /Antara/

RINGTIMES BANYUWANGI – Sesuai instruksi Pemerintah daerah (Pemda), penerapan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang digalakkan, yakni dengan membatasi kapasitas penumpang baik roda dua maupun roda empat.

Maka dari itu, dalam masa PSBB ini rupanya tidak menjadi penghalang bagi pesepeda untuk menggowes sepedanya. Justru, pada masa pandemi ini para pesepeda memanfaatkan lengangnya jalanan untuk bersepeda.

Namun, jika jalan yang digunakan adalah jalan yang sudah diberi rambu larangan, tentu akan lain kondisinya. Sebab, bukannya digunakan untuk berolahraga, para pesepeda memilih menggunakan sepeda untuk melakukan aktivitas mereka semasa pra-pandemi.

Baca Juga: Terungkap, Dendam dan Motif Finansial di Balik Tewasnya Pembunuhan Bos Taksi Online

Ditlantas Polda Metro Jaya  mengimbau agar bisa mematuhi aturan yang berlaku saat berkendara, apabila melanggar pihak kepolisian akan memberikan penindakan tegas

Dikutip dari PMJ News oleh Ringtimes Banyuwangi dari Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 15 Juli 2020, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut bentuk penegakan hukum kepada para pesepeda berupa tindak penilangan serta denda.

Dikatakan AKBP Fahri Siregar, hal tersebut bertujuan demi keselamatan para penggunaan jalan lainnya seperti pengguna sepeda motor dan mobil.

"Semuanya demi keselamatan dan ketertiban di jalan," kata AKBP Fahri Siregar, di Jakarta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di piukiran rakyat dengan judul Kurungan Satu Bulan untuk Pesepeda Menghantui, Polisi Akan Tilang dan Denda bagi Para Pelanggar

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x