Tidak Berlaku Bagi Sejumlah Golongan, Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Agustus

- 21 Juli 2020, 19:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani.* //Instagram/@smindrawati

RINGTIMES BANYUWANGI - Menkeu Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 aparat sipil negara (ASN) dan TNI/Polri akan diberikan pada Agustus 2020.

Meski begitiu, pemberian gaji ke-13 ini juga tidak berlaku bagi eselon I dan II atau pejabat lain setingkatnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, gaji ke-13 ini sebelumnya sudah ada dalam Undang-undang APBN 2020. Pemerintah juga telah menyiapkan anggarannya dalam APBN 2020.

Baca Juga: Hasil Penyidikan Kasus Pembunuhan Yodi Prabowo, Polisi: Ada Gambaran Tapi Belum Saatnya

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Agustus, Tidak Berlaku Bagi Sejumlah Golongan

Meskipun demikian, pelaksanaan APBN 2020 mengalami banyak perubahan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

 “Covid-19 mempengaruhi keseluruhan postur APBN, terutama dalam belanja negara,”ujar dia dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Dia mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pengelolaan APBN agar bisa fokus menangani Covid-19 dan dampaknya pada sosial ekonomi.

Baca Juga: Inilah Makanan Khas Surabaya yang Akan Memanjakan Lidah Anda

Berkaca pada pemberian Tunjangan Hari Raya pada Idul Fitri lalu, pemerintah menganggap bahwa gaji ke-13 bisa menjadi stimulus ekonomi.

Hal itu juga mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kegiatannya terutama terkiat tahun ajaran baru.

Dia mengatakan, peberian gaji ke -13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020. Kebijakan memberikan gaji ke-13 sama dengan pelaksanaan THR dimana pejabat negara eselon I dan II serta yang setingkat mereka tidak mendapatkan dana tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Mahal Lakukan Perawatan Wajah, Gunakanlah Buah Lemon untuk Atasi Masalah kulit

Anggaran yang disiapkan Kementrian Keuangan untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, ASN daerah Rp13,89 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun.

“Gaji ke-13 merupakan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN. Total keseluruhan anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun,”ujar dia.

Meskipun demikian, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya harus melakukan revisi peraturan pemerintah yang sudh ada sebelumnya terlebih dahulu. Sebab pengaturan gaji ke-13 tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Para Pelaku UMKM Diharapkan Lebih Kreatif Ciptakan Inovasi Dimasa Pandemi

Adapun dua PP yang dirubah tersebut adalah PP 35 tahun 2019 dan PP 38 tahun 2019.

“Setidaknya perubahan membtuhkan waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, pencairan kemungkinan baru bisa dilakukan Agustus,” ujarnya.***( Tia Dwitiani Komalasari/Pikiran Rakyat)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah