Menyiksa ABK Hingga Tewas, Tiga Bos Agen Kapal Ikan Asal Tiongkok Didakwa atas Perdagangan Manusia

- 22 Juli 2020, 16:00 WIB
ABK Indonesia yang tewas dievakuasi petugas dari Kapal berbendera China. (idtoday.co)
ABK Indonesia yang tewas dievakuasi petugas dari Kapal berbendera China. (idtoday.co) /

RINGTIMES BANYUWANGI - Polisi menetapkan tiga orang yang merupakan bos agen perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia sebagai tersangka atas meninggalnya ABK Indonesia yang ditemukan meninggal di freezer kapal penangkap ikan Tiongkok .

Hal ini ditetapkan sepekan setelah sang mandor dituduh membunuh ABK berinisal HA (20) dan menyiksa ABK Indonesia lainnya.

Song Chuanyun yang merupakan mandor kapal dituduh atas penyiksaan terhadap HA yang berasal dari Lampung hingga tewas.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Tersangka Penyiksaan ABK Indonesia hingga Tewas Didakwa atas Perdagangan Manusia

Baca Juga: Keroyok Tetangganya Hingga Tewas, Satu Keluarga di Bukit Baru Palembang Melarikan Diri

"Tiga tersangka telah ditahan dan didakwa atas hukum perdagangan manusia," ujar Kombes Pol. Awi Setiyono seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam SCMP.

Pejabat senior perusahaan yang berjumlah dua orang juga ditetapkan menjadi tersangka, akan tetapi masih dalam proses pencarian sehingga saat ini masih berstatus buron.

Ketiga tersangka juga akan menghadapi dakwaan bahwa secara sadar menempatkan ABK WNI dalam bahaya.

Para ahli mengatakan industri perikanan penuh dengan kerja paksa dan pekejaan yang dieksploitasi tidak dibayar, bekerja terlalu keras, dan kematian.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Poppy Amalya Ungkap Pernikahan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Tidak Settingan

Asia Tenggara merupakan wilayah yang sering melakukan perekrutan dengan pekerjaan tidak manusiawi ini. Mereka memanfaatkan masyarakat miskin yang tidak berpendidikan dengan gaji yang diberikan.

Sebelumnya pada awal bulan Juli tim gabungan aparat keamanan Kepulauan Riau mengamankan dua buah kapal ikan asing berbendera Tiongkok di Selat Philip perbatasan perairan Indonesia dengan Singapura.

Penyergapan kapal tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian Polda Riau mengenai adanya WNI yang dianiaya di kapal tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen terdapat dua kapal ikan asing berbendera Tionglok yang diamankan, yaitu Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118.

Baca Juga: Telah Teridentifikasi! Pisau dan Sidik Jari yang ditemukan Tertindih di Jasad Yodi Prabowo

ABK tersebut ditemukan di salah satu kapal ikan asing yang diamankan.***(Tita Salsabila/ Pikiran Rakyat)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah