Disebutkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai lebih dari Rp4 miliar.***( Ari Nursanti / Pikiran Rakyat)
Disebutkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai lebih dari Rp4 miliar.***( Ari Nursanti / Pikiran Rakyat)
Editor: Firda Marta Rositasari
Sumber: Pikiran-Rakyat.com