Menaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Beserta Persyaratannya

- 21 Agustus 2020, 21:15 WIB
BPJS Ketenagaankerjaan
BPJS Ketenagaankerjaan /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang berpendapatan di bawah Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengungkapkan saat ini pihaknya mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker mengatakan bantuan tersebut akan cair pada tanggal 25 Agustus 2020.

Artikel ini sebelumnya telha terbi di PortalJember.com dengan judul Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Mengenal Kencur Sebagai Obat Batuk Alami untuk Bayi

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman kerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini" ujar Menaker Ida, usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari PORTAL JEMBER dari situs resmi Kemnaker.

Ida menegaskan kembali bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non PNS yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ida.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Merawat Tanaman Monstera dengan Baik dan Benar

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x