Gelar Rapat Terbatas, Ini 7 Perintah Baru Presiden Joko Widodo untuk Komite Penanganan Covid-19

- 24 Agustus 2020, 15:26 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Setkab/

RINGTIMES BANYUWANGI - Rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka kembali digelar  Presiden Joko Widodo, pada Senin 24 Agustus 2020.

Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional.

Ada beberapa hal yang disinggung dan dibahas oleh Presiden Jokowi, mulai dari penanganan Covid-19 hingga perbaikan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Miris, Didesak Ceraikan Jerinx SID, Ini Jawaban Nora Alexandra

Bahkan pada kesempatan itu Presiden Joko Widodo menyinggung cara komunikas yang terjadi antara pemerintah dan media khususnya terkait mengenai pandemi.

Berikut poin-poin dari rapat terbatas yang digelar oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional:

1. Komite Penanganan Covid-19 Diminta Ingatkan Satuan Tugas Daerah

Dalam rapat terbatas yang digelar, Presiden Jokowi meminta komite penanganan Covid-19 mengingatkan kembali satuan tugas(Satgas) yang berada di daerah, baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk fokus juga serius.

Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Begadang oleh Rhoma Irama

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah