Polisi Mencoba Dibohongi Otak Dibalik Kasus Pembunuhan Pengusaha

- 26 Agustus 2020, 13:00 WIB
ILUSTRASI pembunuhan.*/PIXABAY
ILUSTRASI pembunuhan.*/PIXABAY /

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Jangan Remehkan, Olahraga Bersepeda Miliki Manfaat Tak Terduga

Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***( M Bayu Pratama/Pikiran Rakyat Bekasi)

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah