Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Jangan Remehkan, Olahraga Bersepeda Miliki Manfaat Tak Terduga
Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***( M Bayu Pratama/Pikiran Rakyat Bekasi)