Tidak Mahal, Segini Biaya Pembuatan SIM A, SIM B, dan SIM C, Beserta Persyaratannya

- 26 Agustus 2020, 21:52 WIB
Masa Berlaku SIM
Masa Berlaku SIM /Istimewa

RINGTIMES BANYUWANGI – Salah satu persyaratan supaya bisa mengemudikan kendaraan roda dua maupun empat adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain gencar mengadakan razia masker, pihak kepolisian juga melakukan razia terkait kelengkapan surat-surat kendaraan maupun SIM. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat maupun biaya pembuatan SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C yang harus dikeluarkan.

Artikel ini senelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Jangan Tertipu, Ternyata Cuma Segini Biaya Pembuatan SIM A, SIM B Maupun SIM C

Baca Juga: Ternyata Surga itu Dekat saat Hari Kiamat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rinciannya:

Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000,-
Biaya pembuatan SIM A Rp 120.000,-
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 Rp 120.000,-

Sementara itu, perpanjang Rp 80.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.

Selain itu, untuk persyaratan pemohon SIM A dan C perseorangan berdasarkan pasal 81 UU No. 22 tahun 2009 sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Heboh, Seorang Kakek Nekat Curi Sandal di Masjid Usai Sholat Berjamaah

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x