Sejumlah Wakil Menteri Digugat untuk Mundur, Begini Tanggapan MK

- 27 Agustus 2020, 19:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /

RINGTIMES BANYUWANGI -  Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.

Hal tersebut menjawab gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Sebelumnya gugatan ini sudah diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Sebanyak 12 Wakil Menteri Harus Mundur Atau ...

Baca Juga: Peristiwa Hari ini, Perang Anglo Zanzibar, Perang Tersingkat Selama 38 Menit

Selanjutnya, hakim menyatakan dalam UU No. 39/2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan tersebut juga berlaku untuk jabatan wamen.

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020 seperti yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com

Manahan menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.

Sementara terkait keberadaan wamen, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid itu telah menjelaskan presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. Oleh karena itu, gugatan uji materi yang mempersoalkan keberadaan wamen ini ditolak oleh MK.

Baca Juga: Kerajaan Samudra Pasai, Sejarah Kerajaan Islam Pertama di Indonesia

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x