Segera Cek, Pendaftaran Nomor Rekening BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Berakhir Besok

- 30 Agustus 2020, 17:30 WIB
BLT untuk pekerja terdampak Covid-19 diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu.
BLT untuk pekerja terdampak Covid-19 diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu. /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam ini, Berikut Sinopsis Film Teenage Mutant Ninja Turtle: Out of The Shadows

Oleh karena itu pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan maupun calon penerima untuk segera mendaftarkan atau merevisi data yang masih terdapat kesalahan pada akhir Agustus ini tepatnya besok, 31 Agustus 2020.

Untuk memastikan hal tersebut, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bisa langsung menanyakan ke pihak perusahaan atau HRD perusahaan apakah nomor rekeningnya sudah disetorkan atau belum.

Oleh karena itu, pekerja sebenarnya tidak perlu mendaftar sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pihak pemerintah telah meminta perusahaan untuk proaktif menyediakan data peserta BP Jamsostek yang bisa menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan rambu-rambu dan aturan terkait calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji ini yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam ini, Berikut Sinopsis Film Teenage Mutant Ninja Turtle: Out of The Shadows

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekeningbank yang aktif

Baca Juga: Cerita Dongeng Anak, Tentang Mengasah Kemampuan

Untuk memastikan hal tersebut, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x