RINGTIMES BANYUWANGI - Pekerja bergaji di bawah 5 juta tidak perlu khawatir jika anda mendapat masalah dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah.
Ternyata, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan pengaduan untuk penyaluran upah subsidi sebesar Rp600 ribu.
Ada setidaknya dua bentuk pengaduan yang dapat dilakukan oleh pihak pekerja swasta.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di JurnalPresisi.com dengan judul Segera Lapor Kesini, Bila Subsidi Gaji Rp 600.000 Anda tak Kunjung Cair
Baca Juga: 6 Langkah Memulai Ide Usaha Kreatif Cafe Tongkrongan Anak Muda
Yang pertama diantaranya berasal dari karyawan perusahaan itu sendiri, bisa dilakukan dengan melakukan pengaduan.
Pengaduan ini harus memiliki dasar bahwa pekerja mempunyai kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum terdaftar menjadi peserta penerima subsidi upah.
Pada kriteria yang pertama ini, pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta dapat mengadu secara langsung dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pekerja juga bisa secara langsung menghubungi kantor BPJS pusat.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Minggu, 30 Agustus 2020, Mulai Dari Shio Kuda Harapkan Hari Penuh Kesenangan