"Jadi Perppu itu bukan untuk merevisi Undang-Undang. Ini salah besar, ini salah kaprah. Perppu yang direncanakan adalah ilegal karena tidak memenuhi unsur kebutuhan mendesak, tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa," tegasnya.***(Dicky Aditya/Galamedianews)