Demi Menarik Perhatian Dunia, Wanita Injak hingga Bakar Bendera Merah Putih

- 19 September 2020, 15:30 WIB
Viral Wanita Injak hingga Bakar Bendera RI demi Perhatian Dunia, Diamankan Polda Sumatera Utara
Viral Wanita Injak hingga Bakar Bendera RI demi Perhatian Dunia, Diamankan Polda Sumatera Utara /Instagram

RINGTIMES BANYUWANGI – Publik sempat dihebohkan dengan kelakuan seorang ibu-ibu yang menggunting bendera merah putih Indonesia, yang mana videonya juga viral di sosial media beberapa hari yang lalu.

Video milik akun Instagram @maya.maya635 yang berisi tentang aksi pelecehan lambang negara kembali terjadi dan menjadi viral di media sosial.

Akun Instagram @maya.maya635 melakukan aksinya dari menginjak, menduduk bendera hingga membakarnya dengan beberapa kali, bukan hanya satu kali saja.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Bahkan, ia juga menghina Presiden dan Wakil Presiden RI dalam sebuah video yang diunggahnya di akun Instagram @maya.maya635.

Di akun Instagram @maya.maya635, ada sebuah unggahan yang mana ia meletakkan Bendera Merah Putih di bawah dengan gundukan tanah diatasnya.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Viral Wanita Injak hingga Bakar Bendera RI demi Perhatian Dunia, Diamankan Polda Sumatera Utara

"Part 10, Kau Indonesia kalau kau gak bisa dibilangin sampai part sejuta juga jabani," tulis akun Instagram @maya.maya635, sebagaimana dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Cegah Corona, Hotman Paris Sumpal Telinganya dengan Tisu hingga Kantong Dulu Penuh Dollar

Atas aksinya tersebut Subdit Syber Crime Polda Sumut mengamankan pelaku dibalik akun Instagram @maya.maya635.

Penangkapan pelaku diinformasikan oleh Polda Sumatera Utara melalui unggahan di laman Instagram resminya.

"Subdit Cyber crime Polda Sumut berhasil meringkus pemilik akun instagram Maya.maya635 yang viral di media sosial akibat postingannya yang telah memviralkan video pembakaran dan penghinaan terhadap Bendera (merah putih) Republik Indonesia," tulisnya, dikutip Pikira-Rakyat.com dari akun Instagram @poldasumaterautara pada 19 September 2020.

Baca Juga: Perbanyak 10 Amalan Harian di Bulan Safar, agar Senantiasa Mendapat Ridho Allah

Diketahui pelaku merupakan seorang wanita berinisial RP ia diamankan di kediamannya di Jl. Negara Lk. III No.22 Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

"RP di amankan akibat postingannya yg mengundang banyak perhatian masyarakat medsos dimana ia memposting sedang membakar bendera merah putih," tutur Polda Sumut.

Mereka juga memaparkan jika dalam beberaa video lainnya, RP melakukan pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan cara menginjak-injak potret kedua pemimpin tanah air ini.

Baca Juga: Limbah Masker Sekali Pakai Bisa Digunakan untuk Bersihkan Kloset, Begini Caranya

Aksi pelecehan lambang negara yang dilakukan oleh akun Instagram @maya.maya635 itu membuat kegaduhan di media sosial dan menjadi viral.

Berdasarkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sumur KBP, Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan hasil penyidikan sementara pelaku memiliki motivasi untuk mencari perhatian.

"Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya," ungkapnya.

Baca Juga: Ketahui Makna dan Arti yang Terkandung dalam Setiap Warna Bunga Lili

RP juga diketahui tengah menjalin kasih dengan pria asal Malaysia namun hubungannya itu tak mendapat dukungan dan cenderung ditentang oleh keluarga serta kerabatnya.

Dari tangan pelaku Polda Sumut berhasil mengamankan 1 unit ponsel, 1 buah akun Facebook atas nama Lobelyta Purti Valentina dan satu akun Instagram @maya.maya635.

Pasal yg di persangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Baca Juga: Miliki Kekayaan Capai 3 Triliun, Berikut Profil Bambang Trihatmojo yang Dikenal Kontroversi

Dengan penangkapan terhadap pelaku banyak netizen memberikan apresiasi tanggap cepat yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap laporan.

Netizen juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan pelecehan pada labang negara sehingga aksi seperti itu tak kembali terjadi.*** (Rahmi Nurfajriani/ Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x