Kapolri Terbitkan Maklumat, Akibat Presiden Jokowi Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah

- 22 September 2020, 12:06 WIB
Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat mengenai kepatuhan protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona (Covid-19) dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ini.

Dalam isi maklumat tersebut salah satunya adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak tegas pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Maklumat tersebut tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 dan memuat empat poin penting.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Presiden Jokowi Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah, Kapolri Terbitkan Maklumat

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa tetap diutamakan oleh semua pihak terkait dalam setiap tahapan Pilkada dan berpedoman pada peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, peserta Pilkada pun dilarang berkerumun dalam jumlah besar berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tulis Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d sebagaimana dikutip Senin 21 September 2020.

Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca Juga: Timor Leste Terancam Bangkrut, Xanana Gusmao Menyuruh Rakyatnya Minggat Dari Timor Leste

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 September 2020.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x