RINGTIMES BANYUWANGI - Seiring peningkatan kasus virus corona (Covid-19) di tanah air, Muhammadiyah sempat menyarankan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda.
Namun pelaksanaan Pilkada 2020 tetap kekeuh akan dilaksanakan oleh Presiden Jokowi sesuai dengan jadwal. Begitu pun hasil rakor antara Mendagri, DPR RI, dan pelaksana Pilkada serentak 2020.
Terkait dengan hal itu, Pemerintahan Presiden Jokowi akan dan para pemangku kebijakan lainnya akan digugat oleh PP Muhammadiyah jika keputusan meneruskan Pilkada serentak 2020 memperparah kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Abdul Rohim Gazali selaku Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, mengatakan opsi tersebut jadi jalan terakhir karena usul penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat tak didengar.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews dengan judul Muhammadiyah Ancam Gugat Presiden Jokowi
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember," kata Rohim seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis 24 September 2020.
Rohim mengatakan gugatan yang pihaknya lakukan kemungkinan berupa class action. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Daftar Sekarang, Kuota 200 Ribu Peserta Tersisa untuk Prakerja Gelombang 10
Meski begitu, Rohi berkata jalur hukum adalah opsi terakhir. Mereka masih berharap pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.