Baca Juga: Atasi Asam Urat Tanpa Obat, Berikut 8 Bahan Alami Beserta Cara Pemanfaatannya
Adapun untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutkna dengan nomor kartu kepesertaan.
Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Guru Besar UGM Prediksi Covid-19 di Indonesia Akan Segera Berakhir, Berikut Penjelasannya
Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.***(Resty Fitriyani/Berita DIY)