Kabar Baik, Dirjen Pajak Sebut Karyawan Akan Bebas Wajib Pajak Sampai Desember 2020

- 27 September 2020, 17:04 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Ist
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Ist /

RINGTIMES BANYUWANGI – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo diundang sebagai bintang tamu di salah satu acara Youtuber kenamaan Indonesia, Deddy Corbuzier.

Dalam video tersebut, Suryo Utomo membeberkan mengenai aturan pajak yang diterapkan pemerintah selama pandemi Covid-19 saat ini.

Dirjen Pajak RI itu menyampaikan terdapat 2 hal terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda dibanding tahun lalu.

Suryo juga menjelaskan, PPh yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini adalah PPh pasal 21 dan pasal 25.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Portalsurabaya.com dengan judul Dirjen Pajak: Pemerintah Akan Membebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Seperti yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Portalsurabaya.com, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Suryo Utomo dalam podcast tersebut menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp15 juta lah," kata Suryo Utomo yang berhasil dikutip Portal Surabaya dari akun Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 24 September 2020.

Jadi, pekerja yang memilki gaji sampai Rp15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak, melainkan mendapatkan gaji secara utuh.

Baca Juga: Istri Ketahuan Selingkuh, Malah Sewa Pembunuh Bayaran Rp17 Miliar Demi Bunuh Suami

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut.

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo Utomo.

Suryo Utomo berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MotoGP Catalunya 2020 di Trans 7, Akankah Yamaha Dominasi Podium

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor. Hampir saja 1000an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.

Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.***(Yohanes Bayu/Portal Surabaya)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x